Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berhasil menangkap YF (30), warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega menganiaya istrinya, MS (26), hingga tiga jari tangan korban putus.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi Kamis (14/8/2025) malam di rumah mereka.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu, korban baru kembali dari menonton pentas seni di Desa Lasi. Setibanya di rumah, terjadi percekcokan hebat antara korban dan pelaku, yang dipicu oleh kecemburuan.
“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah. Emosi tersulut, pelaku langsung mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan menganiaya korban hingga tiga jari tangannya putus,” ungkap AKP I Wayan Pasek.
Selain kehilangan tiga jari tangan kanan, korban juga menderita luka potong di kepala dan luka robek di punggung akibat tebasan brutal pelaku. Usai melakukan aksinya, YF melarikan diri, sementara korban yang terluka parah langsung mendapat pertolongan warga dan melapor ke Polsek Kuanfatu.
