Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuasa hukum empat terlapor meminta penyidik melakukan kloning telepon genggam milik almarhumah serta ekshumasi dan autopsi jenazah guna mengungkap seluruh fakta secara ilmiah.
Permintaan tersebut disampaikan usai pemeriksaan empat terlapor di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026).
Kuasa Hukum Minta HP dr. Icha Dikloning
Anggota tim kuasa hukum terlapor, Amos Lafu, mengatakan pemeriksaan isi telepon genggam korban dinilai penting untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr. Icha meninggal dunia.
Menurutnya, terdapat rentang waktu yang perlu didalami penyidik, mulai dari dugaan insiden di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, masa perawatan korban pada 15–22 Juni 2026, hingga meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
“Agar dilakukan kloning handphone milik almarhumah karena kami menduga akan ada banyak fakta yang terkuak ketika itu dilakukan,” ujar Amos.
Ia berharap pemeriksaan perangkat elektronik korban dapat memberikan gambaran yang lebih utuh sehingga proses penyelidikan tidak dibangun atas asumsi maupun tudingan yang belum terbukti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan