Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025).

Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kupang, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD Kota Kupang.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut segenap anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah bersama para Asisten Sekda, seluruh kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, serta para camat lingkup Kota Kupang.

Apresiasi Wali Kota Kupang

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari kebersamaan kita dalam menggunakannya secara bijak untuk kepentingan rakyat. Dokumen ini bukan sekadar angka-angka, tetapi cerminan hati dan nurani kita dalam mengabdi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses pembahasan menjadi bukti kuat terjaganya prinsip kemitraan dalam bingkai kewenangan masing-masing. Kondisi ini menciptakan komunikasi politik yang selaras dan harmonis, sekaligus mencerminkan tekad bersama merespons dinamika sosial masyarakat.

DPRD Berikan Catatan Strategis

Wali Kota juga mengapresiasi catatan strategis, kritik membangun, serta usulan DPRD yang dinilainya sebagai dukungan politik penting demi perbaikan tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kupang.