Dalam Rapat evaluasi tersebut disepakati kenaikan tarif. Namun kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan, tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI lainnya di NTT yang tanahnya merupakan aset DKP Provinsi NTT.

Harga sewa lahan yang naik dari Rp25.000 menjadi Rp75.000/M/tahun, menurut Sulastri masih tergolong rendah sehingga bisa dijangkau. Sebab tarif Rp75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari, maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/UPI hanya dikenakan tarif sebesar Rp.205/hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka per hari hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp.20.548.

“Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan karena dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut,” terang Sulastri Rasyid dalam rilis yang diterima media ini, Senin (29/9/2025) pagi.

Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, Sulastri Rasyid mengatakan, tarif ini berlaku untuk tahun 2026. Sebab untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.

Sementara untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023