Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa makanan kemasan pabrik atau ultra processed food tidak boleh digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menindaklanjuti masukan dari DPR, pengamat, serta masyarakat luas yang menyoroti penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan sejumlah aturan baru terkait penyediaan menu MBG. Produk olahan seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya wajib mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di daerah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan syarat tidak terbatas hanya pada satu merek.
Tigor menambahkan, roti dan pangan sejenis juga diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal. Sementara untuk olahan daging seperti sosis, nugget, atau burger, produk yang digunakan harus berasal dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu dari tanggal produksi.
“Langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di sektor pangan,” ujar Tigor.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

