Sementara Bupati Yosef Lede menyampaikan apresiasi atas hadirnya program tersebut. “Program ‘Jaksa Bina Desa’ yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi NTT, adalah langkah nyata mendekatkan peran Kejaksaan kepada masyarakat desa, terutama dalam penerangan hukum, pembinaan, dan pendampingan. Penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif demi membangun desa sadar hukum dan mandiri,” tandas Yosef Lede.

Ia menegaskan, pembangunan desa tidak cukup bertumpu pada sumber daya alam, tetapi perlu tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. “Saya yakin, dengan kolaborasi Kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan masyarakat desa, kita dapat menciptakan desa yang tangguh dan berdaya saing,” tambahnya.

Pada bagian lain, Kajati Zet Tadung Allo menjelaskan, Program “Jaksa Bina Desa” merupakan tindak lanjut konkret Program Nasional “Jaga Desa”. “Bedanya, di NTT program ini lebih fokus, terprogram, dan terukur. Kami hadir bersama stakeholder desa, terutama di sektor pertanian, peternakan, UMKM, dan pariwisata. Jika masyarakat sejahtera, potensi kejahatan akan berkurang,” ujarnya.

Iklan

Kajati Zet menambahkan, Kejaksaan hadir bukan untuk bermain proyek, melainkan sebagai pendamping, pengawal, dan katalisator pembangunan. “Kami mendampingi, agar setiap anggaran pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bersama akademisi, pakar pertanian, SMKN 4 Kupang, dan Politani, kita siapkan model pertanian modern di Desa Fatukanutu,” tegas Zet.