Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Tim hukum Erasmus Frans Mandato resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono usai klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran kabar bohong di media sosial.
Tak Pernah Diberi Kesempatan Bela Diri
Ketua tim hukum Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M. P. Ekon kepada awak media menyampaikan ada empat alasan utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Pertama, penetapan status tersangka Erasmus Frans Mandato tidak didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hal ini menurut Yanto, melanggar putusan MK. Putusan MK mewajibkan sebelum penetapan tersangka penyidik harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka dengan maksud untuk memperoleh alat bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
“Terhadap hal tersebut, ternyata klien kami tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Yang diperiksa adalah sebagai saksi. Padahal saksi itu adalah menerangkan tentang apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri bukan terkait dengan bagaimana diberi kesempatan untuk membela diri atau untuk memberikan alat bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” beber Yanto.
