Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Terhadap kritik itu tidak bisa dituntut secara pidana, karena kritik itu bagian dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Yanto.
Alasan ketiga praperadilan, kata dosen UKAW Kupang ini, kritik yang dilakukan Erasmus Frans Mandato terkait penutupan akses ke tempat wisata sehingga berhubungan erat dengan hukum lingkungan. Maka, menurut UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 66 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan, seorang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh dituntut, baik secara pidana maupun perdata. “Harusnya klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penahanan Tidak Sah
Alasan keempat, menurut Yanto, penangkapan dan penahanan Erasmus Frans Mandato tidak sah menurut KUHAP. Pasalnya, penangkapan menurut KUHAP memiliki tenggang waktu satu hari. Kemudian penahanan di tingkat penyidikan ditetapkan 20 hari. Yang terjadi adalah surat penangkapan dan penahanan Erasmus Frans Mandato diterbitkan dalam hari yang sama, yakni tertanggal 1 September 2025.
“Itu artinya dalam tenggang waktu 1-2 September tidak jelas status klien kami apakah sebagai orang tangkapan atau sebagai orang tahanan. Ini tidak jelas. Padahal KUHAP sudah mengatur secara jelas. Oleh karena itu, kami meminta supaya penetapan tersangka disertai penangkapan dan penahanan itu dibatalkan oleh praperadilan,” tegas Yanto.
Kontradiksi Pernyataan Pj. Kepala Desa
Terkait pernyataan Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas yang membantah ada penutupan akses ke pantai, Yanto menjelaskan mungkin yang dimaksud adalah jalan alternatif yang dibuka oleh PT Bo’a Development.
