KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Menurut Asep, uang hasil dugaan korupsi tidak berhenti di satu pihak saja, melainkan ada pihak yang berperan sebagai “juru simpan”.

Oknum Kemenag Diduga Minta Uang Percepatan

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya oknum Kementerian Agama yang meminta “uang percepatan” kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

“Oknum Kemenag menawarkan kuota haji khusus dengan syarat ada biaya percepatan sekitar US$2.400 per kuota,” ungkap Asep.

Iklan

KPK menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dan akan memastikan aliran uang jelas hingga ke penerima terakhir sebelum menetapkan tersangka secara resmi. (*/rnc)