Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap berkolaborasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menagih pajak tertunggak dari 200 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp60 triliun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya terbuka bekerja sama dengan pihak manapun dalam konteks pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pajak.

“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapapun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Potensi Korupsi di Sektor Penerimaan Negara

Budi menambahkan, potensi korupsi tidak hanya muncul pada tahap penganggaran dan pembiayaan, tetapi juga pada pos penerimaan negara. Karena itu, pendampingan dan pengawasan perlu diperkuat agar pajak, cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benar-benar terjaga transparansi dan akuntabilitasnya.

“Artinya memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan negara bisa kita jaga bersama. Dengan begitu, penerimaan dapat optimal dan memberikan manfaat besar bagi negara,” jelasnya.

Kolaborasi untuk Optimalisasi Pajak

Rencana kolaborasi antara KPK dan Kementerian Keuangan ini dinilai strategis untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah berharap langkah ini menjadi terobosan penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara serta menekan potensi kebocoran anggaran di sektor pajak. (*/rnc)