Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Pasca sidang KKEP yang digelar pada 3 September 2025 lalu, banyak pihak dari berbagai latar belakang, mendukung Kompol Cosmas Kaju Gae untuk menempuh upaya hukum banding. Dukungan untuk Kompol Cosmas juga datang dari teman sekolahnya, khususnya alumni SMA Negeri 5 Kupang (Smanli Kupang).
Dalam jumpa pers, Kamis (11/9/2025), alumni Smanli Kupang “Sahabat Cosmas” memberikan dukungan moril dan doa kepada Kompol Cosmas dan keluarga. Sejalan dengannya, Sahabat Cosmas juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan.
Tolak Putusan PTDH
Sahabat Cosmas secara tegas menolak putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae oleh Majelis Kode Etik Polri. Mereka berpendapat putusan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang dan merendahkan Marwah Polri sendiri.
Menurut Sahabat Cosmas, putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang sementara menjalankan perintah tugas untuk pengamanan terhadap masyarakat dan fasilitas umum, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap seorang anggota Polri yang sedang menjalankan perintah tugas.
“Ini dapat berakibat kepada anggota Polri lainnya ke depan dalam menjalankan perintah tugas, sehingga dapat melahirkan ketidakpastian hukum atau ketidakadilan hukum. Pasal pidana yang harus dijadikan rujukan adalah Pasal 51 KUHP yang mengatur bahwa tidak dipidana bagi seorang yang melaksanakan perintah tugas yang sah,” sebut Koordinator Sahabat Cosmas, Nikolas Ke Lomi, SH.
Untuk menyatakan seseorang bersalah, lanjut Nikolas Ke Lomi, harus ada pembuktian tentang niat jahat atau mens rea dan kondisi mental pengemudi dan orang-orang yang berada dalam rantis, saat delik itu terjadi. Harus juga ada pembuktian actus reus atau perbuatan melawan hukum.
“Jika disandingkan dengan fakta-fakta di TKP, seharusnya perbuatan saudara Kompol Cosmas dan enam anggota Brimob dalam rantis, memenuhi unsur pembelaan darurat (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP sehingga satu orang pun dalam rantis tersebut tidak dapat dihukum,” terang Nikolas Ke Lomi yang juga seorang advokat.
Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, Sahabat Cosmas meminta Presiden, Ketua DPR RI Cq. Komisi III DPRD RI dan Kapolri untuk mempertimbangkan kembali penjatuhan hukuman PTDH kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.
Untuk diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae adalah angkatan awal di Smanli Kupang. Beliau masuk Smanli Kupang pada tahun 1991 dan tamat pada 1994. (rnc)
