Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk periode 2025–2030.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam acara tersebut, Menkum didampingi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, sementara dari pihak PDIP hadir Sekjen Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pengurus inti seperti Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, menegaskan bahwa terdapat dua SK yang diserahkan pemerintah.
“Pak Menteri menyerahkan dua SK, yaitu SK tentang pengesahan perubahan AD/ART PDIP serta SK pengesahan struktur dan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2025–2030,” jelas Pareira.
Menurutnya, pendaftaran kepengurusan sudah dilakukan secara online ke Ditjen AHU sekitar dua minggu sebelumnya, dengan berkas fisik diserahkan lewat notaris. Dalam waktu singkat, Kemenkumham memproses dan menyelesaikan SK sehingga pengurus PDIP kini sah secara hukum.
Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas cepatnya proses pengesahan. “Sistem online di Kemenkumham membuat semua lebih transparan dan efisien,” ujarnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

