Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial NAM,” jelas Anang.
Diperiksa Tiga Kali
Nadiem Makarim diketahui sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pemeriksaan terbaru berlangsung hari ini di Gedung Bundar Kejagung RI sejak pukul 09.00 WIB.
Mantan Mendikbudristek itu tiba bersama tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Saat ditanya awak media, Nadiem tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyapa wartawan dan membenarkan bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan.
“Pagi semuanya. Dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Nadiem singkat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

