Selain itu, tunjangan natura dan pakan natura untuk Ketua DPRD disebut mencapai Rp70 juta, padahal aturannya hanya memperbolehkan maksimal Rp20 juta.

Dalam audiensi, Kejati NTT mengakui ada potensi kerugian negara. Namun, mereka menekankan hasil audit Inspektorat yang hanya menemukan kelebihan pembayaran Rp1,8 miliar. Hal ini berbeda jauh dengan perhitungan pelapor yang menyebut kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Pelapor menilai alasan Kejati NTT— mulai dari keterbatasan jumlah jaksa, biaya perkara, hingga potensi terganggunya pelayanan publik — sebagai pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum.

Iklan

Undang-Undang Tipikor pasal 4 jelas menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Sikap Kejati ini melecehkan semangat pemberantasan korupsi,” kata Stef.

Laporkan ke Polda dan KPK

Meski berbeda pandangan, kedua pihak sepakat menghargai posisi masing-masing. Namun, warga pelapor berencana menindaklanjuti kasus ini dengan tiga langkah hukum:

  • Melaporkan proses penanganan kasus ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Komisi Kejaksaan.
  • Menjalin komunikasi dengan lembaga antikorupsi seperti Transparency International Indonesia, ICW, dan YLBHI.
  • Mempertimbangkan laporan resmi ke KPK maupun Polda NTT. Pelapor mengingatkan, jika saluran hukum terus diabaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan mengambil langkah di luar jalur hukum.

“Kita tidak akan berhenti, tapi terus mengawal kasus ini. Apalagi saat ini kasus kenaikan tunjangan DPRD terjadi di banyak daerah. Jangan sampai ini menjadi alasan DPRD seenaknya menghabiskan uang rakyat dengan mengangkangi aturan. Apalagi nilai uangnya miliaran rupiah,” kata Stef. (rnc)