Padahal, akumulasi kerugian negara dari 37 anggota DPRD ditambah 3 pimpinan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, menurut Stef, pihaknya berbeda pandangan dengan Kejati NTT terkait penghitungan kerugian negara. Kejati menggunakan dasar penghitungan dari BPK.

Hasil audit BPK hanya menemukan kelebihan pembayaran pada tunjangan perumahan. Sementara itu, tunjangan transportasi, natura, dan pakan natura dianggap tidak bermasalah.

Iklan

Menurut Stef, dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kurang tepat. Mengacu pada Permendagri 62 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 2, Stef menjelaskan tunjangan natura dan pakan natura untuk pimpinan DPRD memiliki batasan yang jelas, Ketua DPRD berhak atas empat kali uang representasi, sedangkan Wakil Ketua sebesar dua setengah kali uang representasi.

Berdasarkan hitungan, Ketua DPRD Kota Kupang bisa menerima hingga Rp64 juta, sementara Wakil Ketua mencapai Rp64 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, pelapor menemukan tunjangan transportasi yang diberikan tidak sesuai dengan standar biaya umum maupun ketentuan Kementerian Keuangan.

“Biaya sewa kendaraan Innova 2.000 cc hanya sekitar Rp9 juta per bulan, tapi tunjangan ditetapkan Rp21 juta. Itu tidak rasional,” tegas Stef.