Jakarta, RakyatNTT.ID Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Poin utama Perpres tersebut menyebutkan “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini mencakup aspek penggajian, penghargaan, disiplin, hingga manajemen kinerja.

Iklan

Indeks Sistem Merit ditargetkan mencapai 67% pada aspek penggajian dan penghargaan, serta 61% pada aspek manajemen kinerja.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan ASN, perlu penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta sistem manajemen kinerja ASN,” tertulis dalam beleid tersebut.

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN ditetapkan bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Berikut detailnya:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12% (kenaikan tertinggi)

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN, terutama mereka yang bertugas di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan penyuluhan masyarakat.