Kupang, RakyatNTT.ID Ikatan Mahasiswa Rote Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT) menyatakan sikap tegas terkait sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato, aktivis yang disebut mengalami kriminalisasi aktivis lingkungan setelah mengkritisi dugaan penutupan akses publik ke Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development.

Dalam persidangan praperadilan, saksi ahli hukum pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya bisa digunakan jika terbukti terjadi kerusuhan nyata yang mengganggu kepentingan umum. Kerusuhan itu pun harus diputus melalui pengadilan yang inkrah dengan pasal lain seperti Pasal 170 KUHP.

“Jika tidak ada kerusuhan, aksi massa, atau kekerasan fisik, maka unsur kerusuhan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi. Kritik Erasmus Frans Mandato tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” jelas Rian Kapitan.

Ahli juga mengingatkan bahwa Pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009 menjamin aktivis lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat perdata. Negara dinilai tidak boleh membiarkan kriminalisasi dengan dalih UU ITE.

Penilaian IKMAR NTT

IKMAR NTT menegaskan, penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato cacat hukum secara formil karena melanggar prinsip due process of law sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Lebih dari itu, tindakan tersebut dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan gerakan masyarakat sipil di NTT.

Harapan Putusan Hakim

Ketua Umum IKMAR NTT, Irman Baleng, berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara bijak dan progresif.