Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan harus dihentikan. Negara wajib konsisten menegakkan hukum, melindungi warganya, dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup,” tegasnya.

IKMAR NTT juga mengajak organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan pemerhati lingkungan untuk terus mengawal jalannya persidangan agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi aktivis di NTT. (rnc)