Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut catatan, perbuatan bejat Fajar dilakukan saat menjabat Kapolres Ngada, antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Ia mencari korban lewat aplikasi Michat, lalu mencabuli mereka di sejumlah hotel di Kupang. Salah satu korban bahkan berusia 5 tahun.
Fajar ditangkap pada Februari 2025. Ia sudah dipecat tidak hormat dari Polri usai sidang kode etik di Mabes Polri, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pasal yang Menjerat
Fajar didakwa dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak
- Pasal 6 & 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 27 & 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. (rnc)
