Kita paham, DPRD memang berhak atas tunjangan. Tetapi hak itu bukan tanpa batas. Hak publik jauh lebih besar. Hak anak untuk sekolah, hak perempuan untuk aman dari kekerasan, hak keluarga miskin untuk hidup layak. Jika DPRD mengutamakan haknya sendiri dan melupakan hak rakyat, maka fungsi representasi berubah menjadi sekadar perburuan rente.

Itu sebabnya, Komunitas Rimpaf TTS menuntut: pertama, audit independen atas Pergub 22/2025 dan pembekuan sementara pembayaran tunjangan hingga ada transparansi harga. Kedua, revisi aturan dengan membatasi tunjangan berdasarkan harga pasar nyata di Kupang. Ketiga, pengalihan sebagian besar dana tunjangan ke program perlindungan perempuan-anak dan pendidikan dasar. Dan terakhir, pembentukan dashboard anggaran publik agar rakyat bisa langsung melihat: berapa rupiah untuk DPRD, berapa rupiah untuk sekolah, berapa rupiah untuk melindungi anak dari kekerasan.

Pada akhirnya, angka Rp41,4 miliar ini bukan sekadar soal tunjangan. Ia adalah cermin arah kebijakan. Apakah anggaran NTT dipakai untuk kenyamanan elite, atau untuk menyelamatkan perempuan dan anak dari lingkaran kemiskinan dan kekerasan? Jawaban itu akan menentukan wajah masa depan NTT. (*)

Iklan