Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai kebijakan.
Tahun 2025, baik guru ASN maupun non-ASN akan menerima sejumlah tunjangan dan insentif yang diatur dalam regulasi terbaru. Berikut daftar lengkapnya.
1. Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN, termasuk honorer dan pendidik di sekolah formal maupun nonformal, berhak menerima insentif dari pemerintah.
- Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
- Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.
- Subsidi tambahan/BSU: Rp600.000 untuk kategori tertentu, termasuk sebagian guru PAUD nonformal.
Syarat penerima insentif guru non-ASN:
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki NUPTK.
- Minimal pendidikan D4/S1 (untuk guru formal).
- Bukan ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak sedang menerima bansos dari Kemensos.
2. Tunjangan untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN daerah berhak atas beberapa tunjangan berikut:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru bersertifikat, dicairkan setiap triwulan.
- Tunjangan Khusus: diberikan kepada guru di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana. Nominal disesuaikan zona tugas.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi.
3. Tunjangan Guru Binaan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN di madrasah sebesar Rp500.000 per bulan, dengan rapelan sejak Januari 2025. Kebijakan ini menyasar lebih dari 227 ribu guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia.
4. Mekanisme Pencairan
Sistem pencairan tunjangan dan insentif guru tahun 2025 dilakukan lebih transparan:
- Guru non-ASN: wajib mengaktifkan rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
- Guru ASN: menerima pencairan triwulanan melalui Kementerian Keuangan.
(*/rnc)
