Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN di madrasah sebesar Rp500.000 per bulan, dengan rapelan sejak Januari 2025. Kebijakan ini menyasar lebih dari 227 ribu guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia.
4. Mekanisme Pencairan
Sistem pencairan tunjangan dan insentif guru tahun 2025 dilakukan lebih transparan:
- Guru non-ASN: wajib mengaktifkan rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
- Guru ASN: menerima pencairan triwulanan melalui Kementerian Keuangan.
(*/rnc)
