Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kelompok Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, dan PMII menegaskan sikap kolektif menjelang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada 29 September 2025.
Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian moral negara: apakah hukum berpihak pada rakyat atau tunduk pada kepentingan modal.
Kasus Pantai Bo’a dan Pasal ITE
Erasmus, seorang aktivis lingkungan yang kritis terhadap dugaan penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Menurut pakar hukum pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, pasal tersebut tidak relevan karena tidak ada kerusuhan, kekerasan fisik, maupun aksi massa yang mengganggu kepentingan umum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Erasmus dianggap tidak sah.
Perlindungan Hukum Aktivis
Selain itu, Pasal 66 UU PPLH No. 32/2009 menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan. Penetapan tersangka terhadap Erasmus dinilai cacat hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ancaman bagi Demokrasi NTT
Cipayung menilai kriminalisasi ini sebagai pukulan telak terhadap demokrasi di NTT. Mereka menuding negara membiarkan korporasi merampas hak publik dengan menjadikan hukum sebagai alat represi.
“Kasus Erasmus Frans Mandato adalah preseden buruk. Jika kritik dilabeli sebagai tindak pidana, maka ruang sipil akan mati dan negara sedang menghidupkan kembali pola otoritarianisme,” tegas Putra U. Toku Ngudang, Juru Bicara Cipayung Kota Kupang.
Tuntutan Cipayung
Cipayung mendesak majelis hakim agar memutus perkara ini dengan independensi, integritas, dan keberanian moral. Putusan yang adil, menurut mereka, adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap Erasmus tidak sah secara hukum.
“Kami menegaskan, kriminalisasi aktivis harus dihentikan. Negara wajib menjaga demokrasi tetap hidup, bukan mematikan suara kritis rakyat,” tambah Putra.
Seruan Solidaritas
Cipayung Kota Kupang menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, hingga pemerhati lingkungan untuk ikut mengawal jalannya persidangan hingga putusan 29 September 2025.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang Erasmus, tetapi tentang hak rakyat atas kebebasan berekspresi, keadilan sosial, dan masa depan demokrasi di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

