“Kasus Erasmus Frans Mandato adalah preseden buruk. Jika kritik dilabeli sebagai tindak pidana, maka ruang sipil akan mati dan negara sedang menghidupkan kembali pola otoritarianisme,” tegas Putra U. Toku Ngudang, Juru Bicara Cipayung Kota Kupang.

Tuntutan Cipayung

Cipayung mendesak majelis hakim agar memutus perkara ini dengan independensi, integritas, dan keberanian moral. Putusan yang adil, menurut mereka, adalah menyatakan penetapan tersangka terhadap Erasmus tidak sah secara hukum.

“Kami menegaskan, kriminalisasi aktivis harus dihentikan. Negara wajib menjaga demokrasi tetap hidup, bukan mematikan suara kritis rakyat,” tambah Putra.

Seruan Solidaritas

Cipayung Kota Kupang menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, hingga pemerhati lingkungan untuk ikut mengawal jalannya persidangan hingga putusan 29 September 2025.

Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang Erasmus, tetapi tentang hak rakyat atas kebebasan berekspresi, keadilan sosial, dan masa depan demokrasi di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)