Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memulai proses pemilihan Rektor periode 2025–2029. Proses ini ditangani oleh panitia yang dibentuk melalui SK Senat Universitas Nomor 6/UN15.2/PP/2025, menandai awal babak baru dalam kepemimpinan institusi pendidikan tinggi terbesar di Nusa Tenggara Timur ini.
Ketua Panitia Pemilihan, Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Ola, M.Hum, menyatakan bahwa tahapan pendaftaran telah dibuka sejak awal Juli 2025, dan akan terus diperpanjang hingga memenuhi kuota minimal empat bakal calon sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
“Proses tetap berjalan sampai empat bakal calon terpenuhi. Ini hasil konsultasi dengan kementerian,” tegas Prof. Simon dalam konferensi pers di Gedung ICT Center Undana, Kamis (31/7/2025).
Tahapan Pemilihan dan Ketentuan Hukum
Pemilihan Rektor Undana bukan sekadar formalitas, melainkan melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan akuntabel, yakni penjaringan awal, penyaringan administratif dan akademik dan pemilihan oleh Senat Akademik.
Seluruh proses dijalankan berdasarkan regulasi Permenristekdikti yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
Syarat Utama Calon Rektor Undana 2025
Menurut Prof. Simon, syarat utama calon rektor Undana mencakup:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki jenjang akademik minimal Lektor Kepala
- Usia maksimal 60 tahun per 6 Desember 2025
- Memiliki pengalaman manajerial (min. 2 tahun sebagai ketua jurusan/lembaga atau pejabat eselon II.a)
- Terbuka bagi dosen dari PTN dan PTS se-LLDIKTI Wilayah I–XVI yang memenuhi syarat
“Kami ingin menjaring kandidat terbaik dari seluruh penjuru, bukan hanya dari Undana,” ujar Prof. Simon.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan