Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Yandri menegaskan dana desa bukan jaminan awal, melainkan upaya terakhir jika Kopdes tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan. Dana desa akan dipotong sesuai jumlah tunggakan pada bulan tersebut.
Ia memastikan kebijakan ini tetap memberi ruang fiskal bagi desa untuk menjalankan pembangunan dan pemberdayaan, termasuk program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, BLT, penanganan stunting, hingga operasional desa.
Dalam proses pengajuan pinjaman, diperlukan persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus Kopdes Merah Putih wajib menyusun proposal rencana bisnis yang memuat jenis usaha, modal, tahapan pencairan, bank penyalur, serta rencana pengembalian. BPD akan menggelar musyawarah desa untuk menyepakati usulan tersebut, dihadiri kepala desa, staf desa, anggota BPD, pengurus Kopdes, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, kepala desa harus membuat surat kuasa kepada KPA BUN sebagai syarat pengajuan pinjaman. Bank penyalur, seperti Himbara, hanya akan mencairkan dana jika persetujuan resmi dari musyawarah desa tersedia.
“Kalau tidak ada persetujuan kepala desa berdasarkan musyawarah, bank tentu tidak akan mencairkan,” tegas Yandri. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan