Itulah, antara lain, mengapa KPK kemudian menegaskan bahwa amnesti untuk HK tidak serta merta menghapus kesalahannya. Bagi KPK, dia tetap bersalah (baca, misalnya, Anges Rita Sulistyawaty, “Hasto Apresiasi Pembebasannya, KPK Sebut Hasto Tetap Bersalah.“ Kompas.id. 2 Agustus, 2025).

Jadi, ketika, menurut saya, Presiden salah secara moral dalam hal pemberian amnesti terhadap HK dan abolisi bagi TL, berdasarkan, antara lain, tiga alasan tersebut, bagaimana pendapat Anda? Kita, tentu, bisa saja sependapat, tetapi bisa juga tidak. Syukur, jika Anda setuju dengan saya, tetapi tidak sepakatpun tidak jadi soal. Namun, apapun pendapat Anda, saya yakin, Anda, seperti saya, dan setiap orang dengan kelompoknya masing-masing akan menyimpan pendapat itu rapat-rapat dalam hati nuraninya.

Sesekali, mungkin, pendapat itu akan muncul di permukaan dalam diskusi, formal di forum resmi atau informal sambil minum kopi di pinggir jalan. Apapun itu, pendapat itu, pada saatnya, nanti, akan mengerucut untuk menentukan pilihannya pada Pilpres 2029. Sebab itu, bila Anda mau menang pada Pemilu 2029, sebaiknya, berhati-hatilah dari sekarang. Tahun 2029 sudah dekat. (*)