Kedua, pemberian amnesti dan abolisi itu juga terkesan pilih kasih, terutama dalam tautan dengan penghapusan dan pengampunan terdakwa secara total. Sebab, biasanya, amnesti diberikan secara sedikit demi sedikit. Ataukah ke-1.116 orang yang diberi amnesti itu juga diampuni dari seluruh hukumannya? Hanya HK, kita tahu, yang diampuni secara total. Yang lainnya? Tidak. Paling hukumannya dikurangi sedikit. Apakah karena kasusnya tidak mengancam persatuan dan kesatuan bangsa? Ataukah karena mereka tidak punya partai politik dan, karena itu, tidak ada yang membela mereka?

Juga soal penghapusan hukuman. Mengapa hanya TL yang hukumannya dihapus secara total? Mengapa, maaf, orang seperti Johny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Digital, misalnya, tidak pula diberi penghapusan hukuman seperti halnya TL?

Ketiga, amnesti dan abolisi itu diberikan ketika perkaranya sedang berproses. Artinya, bisa saja pada lewel awal, hakim menyatakan HK dan TL bersalah dan dihukum masing-masing selama 3,5 dan 4,5 tahun, tetapi pada level banding atau kasasi, fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalah dan, karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan mereka. Itu, saya kira, jauh lebih baik bagi keduanya daripada amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden. Sebab dalam amnesti dan abolisi itu terimplisit fakta mereka bersalah. Karena itu mereka diampuni dan/atau kesalahannya dihapus.