Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.

Persetujuan diambil melalui rapat pleno setelah Inosentius menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Uji kelayakan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

Visi dan Misi Inosentius Samsul

Dalam pemaparan visi-misinya, Inosentius menegaskan komitmennya menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya.

Ia menolak pandangan bahwa produk Undang-Undang DPR selalu buruk. Menurutnya, pola pikir tersebut harus dibenahi agar publik melihat DPR sebagai lembaga yang menghasilkan regulasi untuk kepentingan bangsa.

“Harapan saya, Mahkamah Konstitusi tetap menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari intervensi, akuntabel, dan transparan,” ujar Inosentius.