Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap pemerintah terhadap berbagai aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, dan penjarahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Usai pertemuan dengan para ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Prabowo memerintahkan aparat kepolisian dan TNI mengambil langkah tegas sesuai hukum.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum maupun penjarahan rumah warga, tempat umum, serta sentra ekonomi,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Perlindungan Rakyat
Prabowo merujuk United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19 serta UU No. 9 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa kegiatan anarkis, pembakaran, penjarahan, hingga tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme, merupakan pelanggaran hukum serius.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat dari tindakan yang merugikan dan mengancam stabilitas nasional,” jelasnya.
Prabowo menekankan bahwa aparat bukan hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga berkewajiban melindungi masyarakat serta fasilitas yang dibangun dari uang rakyat.
Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin
Meski bersikap tegas, Presiden menegaskan kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi negara, selama dilakukan dengan damai.
