So’E, RakyatNTT.ID Sejumlah tokoh masyarakat dari tiga desa terdampak Bendungan Temef—Konbaki, Oenino, dan Pene—angkat bicara terkait langkah perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (23/8/2025).

Koordinator masyarakat terdampak Bendungan Temef, Arnefer Baun, menilai aksi segelintir warga tersebut tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Persoalannya tanah terdampak kalau dari Pemda TTS belum diselesaikan, perlu konsultasi dulu. Kalau diizinkan baru ke Pemda TTU. Aksi itu melanggar konstitusi negara. Kalau pun menyampaikan aspirasi, harus seizin Gubernur NTT,” tegas Arnefer.

Menurutnya, pengaduan soal hak-hak masyarakat terdampak Bendungan Temef ke Bupati TTU merupakan langkah keliru yang melanggar konstitusi. Ia meminta Pemda TTS menanggapi serius hal ini.

“Mereka lari keluar dari konstitusi. Saya minta Bupati dan Forkopimda TTS menanggapi persoalan segelintir masyarakat yang pergi menyampaikan aspirasi di kabupaten lain, padahal mereka warga TTS,” ujarnya.

Arnefer juga menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat terdampak saat ini hanya menunggu proses pembayaran terakhir. Namun, masih ada 12 orang yang belum bersedia menerima hak mereka dan berencana mengadu ke jalur hukum.