Kupang, RakyatNTT.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Jumat (15/8/2025).

Rombongan LPSK dipimpin Wakil Ketua Susilaningtias, yang datang sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka bertemu langsung dengan orang tua Prada Lucky untuk memberikan penjelasan mengenai fungsi serta peran lembaga tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada saksi maupun korban tindak pidana.

“Kunjungan ini masih tahap diskusi awal. LPSK menawarkan rencana pendampingan, namun keputusan tetap ada pada pihak keluarga korban,” ujar Susilaningtias kepada wartawan.

Kronologi Kasus Prada Lucky

Sebelumnya, Prada Lucky diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di barak TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik serta menimbulkan sorotan terhadap perlindungan hukum bagi anggota TNI yang menjadi korban kekerasan.

Rencana Pendampingan dari LPSK

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menegaskan siap memberikan dukungan hukum, psikologis, maupun bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan keluarga korban.