Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Meski belum membeberkan identitas tersangka, KPK menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. “Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” jelasnya.

Sprindik Baru

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak Agustus 2025 untuk mendalami kasus pengangkutan bansos Kemensos 2020.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” tambah Budi.

Nama-nama yang Dicegah

KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan, yakni:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha
  • Herry Tho (HT) – Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022
  • Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos 2020 yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. (*/rnc)