Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan pengeroyokan anak di Desa Haumenbaki, Kabupaten TTS hingga kini belum menemui kepastian hukum. Meski sudah berjalan delapan bulan sejak dilaporkan, penyidik Polres TTS dinilai lamban menindaklanjuti laporan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Fridorianus Manuel SH, kepada RakyatNTT.ID pada Rabu (27/8/2025) menjelaskan, ayah korban Nimrod Benu melaporkan kejadian dugaan penganiayaan anaknya ke SPKT Polres TTS pada 31 Desember 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/S3/II/2025/SPKT/Polres TTS, tertanggal 1 Januari 2025.
Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapat kepastian hukum maupun perkembangan dari penyidik.
“Kami merasa ada kejanggalan. Proses yang terlalu lama ini bisa dicurigai sebagai bentuk pengabaian laporan masyarakat. Padahal Polri selalu menggaungkan pentingnya menjaga kepercayaan publik,” tegas Fridorianus.
Ia menekankan bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur, sehingga seharusnya diproses cepat. Apalagi, terlapor yang diduga melakukan penganiayaan masih bebas beraktivitas, membuat keluarga korban merasa tidak aman.
“Penanganan harus dipercepat agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Polisi perlu menetapkan status hukum bagi terlapor dan segera melakukan penahanan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan