Kupang, RakyatNTT.ID — Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi subsidi kapal NTT Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

Tersangka, Ir. Agus Suryansyah Ismail (67), Direktur Utama PT Flobamor, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser yang dikelola Satker Pengembangan LLASDP NTT.

Berkas P21, Kerugian Negara Rp7,46 Miliar

Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat Nomor B-2443A/N.3.5/Ft.1/06/2025 menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTT mencapai Rp7.461.198.555. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen kontrak, dokumen pendukung, dan uang tunai Rp189.540.000.

Iklan

Modus dan Penyimpangan Kontrak

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh staf PT Flobamor tidak mengacu pada pedoman Dirjen Perhubungan Darat. Nilai HPS melebihi ketentuan, dan perusahaan tetap menang tender meski dokumen kelayakan kapal sudah kadaluarsa.

Selain itu, pekerjaan docking kapal dilakukan sebelum kontrak resmi, lokasi docking kapal berbeda dari perjanjian, dan tidak ada addendum kontrak, namun pembayaran tetap 100%.

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan penyerahan tahap II ini menunjukkan komitmen penyidik dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 43 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli pengadaan LKPP, ahli administrasi negara, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*/rnc)