Jakarta, RakyatNTT.ID Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mengalami kenaikan. Adies menyebut gaji pokok yang diterima anggota DPR tetap berada di angka sekitar Rp 7 juta.

“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Tunjangan Naik, Total Rp 70 Juta per Bulan

Meski gaji pokok tetap, Adies menjelaskan beberapa komponen tunjangan mengalami kenaikan. Antara lain, tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sementara tunjangan transportasi (bensin) naik dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan anggota DPR setiap bulan mencapai sekitar Rp 69–70 juta.

“Jadi yang naik hanya tunjangan. Tunjangan makan, beras, dan transportasi disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Adies menambahkan, meski gaji pokok tak naik selama hampir 15 tahun terakhir, anggota DPR tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan maksimal.

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta/Bulan

Selain itu, Adies mengungkapkan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.