Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perubahan (AGP), PRABU Kebangkitan Nusantara, AGRA NTT, FMN Kupang, dan ITA-PKK menggelar aksi damai di halaman Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (5/8/2025), menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 80 orang membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan. Salah satunya berbunyi “Tangkap dan adili oknum kepala desa Linamnutu CS”. Mereka menyuarakan keresahan masyarakat terhadap lambatnya penanganan kasus ini oleh penyidik Polres TTS.
Tuntutan Utama: Proses Hukum yang Tegas dan Transparan
Perwakilan aliansi, Nikodemus Manao, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan menekan aparat agar tidak mengabaikan laporan masyarakat yang telah dilayangkan secara resmi sebelumnya.
“Sudah lama dilaporkan, tapi belum ada tindakan nyata. Ini menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen turun langsung menemui massa. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Desa Linamnutu.
“Hari ini kami gelar perkara dan akan umumkan hasilnya maksimal besok. Kalau memungkinkan, malam ini juga kami sampaikan,” tegas AKBP Hendra di hadapan peserta aksi.
Langkah Kapolres ini mendapat apresiasi dari massa aksi. Menurut Nikodemus, baru kali ini dalam sejarah demonstrasi di wilayah hukum Polres TTS, Kapolres turun langsung memberikan komitmen terbuka.
“Ini bukti awal yang baik, kami harap benar-benar dijalankan secara transparan dan berkeadilan,” imbuhnya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, adil, dan tanpa intervensi. Kapolres pun menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami minta masyarakat beri ruang. Kami tidak tutup mata. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tutup AKBP Hendra. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan