Hadir dalam acara pengukuhan dan pelantikan itu, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forkompimda, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Paulus Henuk dalam arahannya menjelaskan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 untuk satu periode ini atas perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepada para kepala desa yang dikukuhkan masa jabatannya, Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi lebih dari itu, merupakan tugas pengabdian yang membutuhkan ketulusan hati.

Iklan

“Tugas pengabdian ini membutuhkan hati, selain soal keahlian. Karena itu, berikanlah pengabdian terbaik untuk masyarakat dan daerah ini,” tegas Bupati Paulus Henuk.

Deadline Akhir Agustus Selesaikan Temuan

Ia juga mengingatkan semua kepala desa yang sudah diaudit oleh Inspektorat. Bagi yang ditemukan penyelewengan dana desa wajib mengembalikan uang negara paling lambat akhir Agustus 2025.

“Saya kasih waktu sampai akhir bulan ini. Kalau awal September belum dikembalikan, saya akan berhentikan kepala desanya dan serahkan ke APH,” tegasnya.