Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
PEMERINTAH, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi menetapkan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Asrijanty, dalam sebuah webinar resmi pada Jumat, 11 Juli 2025, sebagaimana dilansir DetikEdu. Kebijakan ini bertujuan mulia: memastikan capaian mutu pendidikan secara nasional dan meratakan kualitas output lulusan.
Namun, seperti banyak kebijakan sentralistik lainnya, TKA berisiko menjadi “pisau bermata dua”. Di satu sisi, ia dapat mendorong sekolah-sekolah memperkuat kualitas akademik siswa. Di sisi lain, tanpa kesiapan yang merata dari sisi infrastruktur, SDM guru, dan konteks geografis, TKA justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan memarjinalkan sekolah-sekolah di daerah tertinggal.
Realita di Lapangan: Jauh dari Ideal
Sebagai pendidik di Nusa Tenggara Timur (NTT), saya menyaksikan sendiri realitas sekolah yang belum sepenuhnya siap menghadapi asesmen berbasis digital seperti TKA. Banyak sekolah, terutama di pedalaman dan wilayah kepulauan, masih kesulitan mengakses internet, kekurangan perangkat komputer, dan minim pendampingan teknis.
Bahkan di sekolah swasta perkotaan, beban administrasi dan tuntutan akademik kerap kali belum sebanding dengan dukungan fasilitas yang tersedia. Ketika TKA dijadikan parameter nasional, sekolah-sekolah di pinggiran otomatis dipaksa mengikuti irama yang dimainkan di pusat tanpa diberi cukup waktu untuk bersiap.
Lebih ironis lagi, beberapa satuan pendidikan lebih fokus pada kuantitas lulusan daripada kualitas kompetensinya. Laporan keberhasilan seringkali dinilai dari seberapa banyak siswa lulus atau masuk jenjang berikutnya, bukan pada seberapa mendalam mereka memahami kompetensi esensial. Dalam konteks ini, TKA justru dapat menjadi alat pembenar bahwa mutu telah tercapai, meski sesungguhnya hanya kosmetik.
Di Mana Letak Keadilan?
Kewajiban TKA seolah mengasumsikan bahwa semua sekolah berdiri pada garis start yang sama. Padahal, ketimpangan infrastruktur, ketersediaan guru, dan kemampuan teknologi sangat mencolok. Konsep keadilan dalam pendidikan semestinya mempertimbangkan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah, bukan sekadar menerapkan kebijakan yang “equal” tapi tidak “equitable”.
Apakah sekolah swasta kecil di pelosok yang berjuang dengan satu komputer tua akan dinilai sama dengan sekolah unggulan di kota besar yang punya lab digital dan tim IT? Apakah ini bukan bentuk ketidakadilan struktural yang bersembunyi di balik nama “standardisasi”?
Menuju Kebijakan yang Kontekstual dan Adaptif
TKA tidak harus dihapuskan. Namun, ia harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan alat ukur tunggal. Pemerintah semestinya mengembangkan skema pelaksanaan TKA yang adaptif terhadap kondisi daerah — misalnya melalui tahapan penerapan bertingkat, pendampingan khusus bagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelibatan guru dalam merancang soal yang relevan secara lokal.
Lebih jauh, paradigma mutu pendidikan tidak boleh disempitkan pada kompetensi akademik belaka. Nilai-nilai karakter, spiritualitas, budaya lokal, dan kecakapan hidup harus menjadi bagian integral dari asesmen pendidikan. Pendidikan bukan pabrik angka, tetapi proses pemanusiaan yang harus sensitif terhadap konteks.
Penutup: Jangan Uji sebelum Mendidik
Tes boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh menindas. Pemerintah harus sadar bahwa mendidik bangsa bukan soal mengejar skor nasional, melainkan memastikan semua anak dari Sabang sampai Merauke mendapat kesempatan yang setara untuk tumbuh, belajar, dan bermakna.
TKA bukanlah akhir dari segalanya. Jika ingin bermutu, mari perkuat dulu fondasi keadilan dalam pendidikan. Karena tak ada gunanya kita mengukur tinggi pohon, jika benihnya saja belum diberi air. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan