Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kamis, 17 Juli 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu, S.H., mengungkap adanya pelanggaran administratif serius dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2024.
Kasus ini melibatkan guru honorer dari sekolah swasta yang didaftarkan seolah-olah mengajar di sekolah negeri, demi memenuhi syarat administrasi.
“Regulasi jelas. Guru dari sekolah swasta yang menitip diri di sekolah negeri dan terbukti manipulasi data akan langsung dihentikan prosesnya, meskipun sudah lulus seleksi,” tegas Musa Benu.
Pihak dinas sebenarnya telah mengupayakan pencoretan nama-nama yang tidak sesuai, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak kepala sekolah tetap menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) secara tidak sah.
“Kami sudah berupaya mencoret, tapi karena kepala sekolah berani tanda tangan SPTJM, maka data guru tetap masuk sebagai pengajar di sekolah negeri,” ujar Musa.
Dinas menilai bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk kategori rekayasa data dan pemalsuan dokumen, yang memiliki konsekuensi hukum.
Sudah Lapor ke Wakil Bupati, tapi Tak Ajukan Sanggah
Salah satu guru yang terlibat disebut telah mengadu ke Wakil Bupati TTS. Namun, saat ditanya alasan tidak menyampaikan saat masa sanggah, guru tersebut mengaku memang berasal dari sekolah swasta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan