Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polemik sengketa sebidang tanah seluas 10.886 meter persegi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang (Yapenkar) dan Drs. Andreas Sinyo Langoday kembali memanas, menyusul klarifikasi resmi dari dua pemerintah daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, objek sengketa secara sah berada di wilayah administratif Kabupaten Kupang.
Konfirmasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rektorat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Rabu (30/7/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Yapenkar, Pater Ubaldus Jonda SVD, Kuasa Hukum Yapenkar, Emanuel Passar SH Cs, serta perwakilan dari Pemkot dan Pemkab Kupang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Oelamasi melalui putusan No. 30/PDT.G/2025/PN.OLM menolak gugatan Yapenkar dengan alasan objek berada di wilayah Kota Kupang. Namun, pihak Yapenkar merespons putusan tersebut dengan data pembanding berupa peta batas wilayah dan keberadaan Pilar Batas Utama (PBU) yang menunjukkan lokasi lahan tersebut berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Kami lakukan klarifikasi ke dua pemerintah, dan ditemukan PBU sebagai batas jelas bahwa objek tersebut bukan milik Kota Kupang, melainkan sah berada di Kabupaten Kupang,” jelas Emanuel Passar.
Pemerintah: Objek Sengketa Sah Masuk Kabupaten Kupang
Pemerintah Kota Kupang melalui Kabag Hukum, Pauto Neno, SH, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan secara hukum berada dalam wilayah Kabupaten Kupang, merujuk langsung pada Permendagri 46/2022.
Hal ini diperkuat oleh Plt. Kasubag Perwilayahan Pemkot, Ishak Ricky Pratama Arkahang, yang menyatakan bahwa lahan di sekitar Gerbang Politani Negeri Kupang tidak termasuk wilayah Kota Kupang.
“Objek tersebut masuk Desa Penfui Timur, Kupang Tengah, dan secara administratif dalam Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Tak kalah tegas, Pemkab Kupang melalui Kabag Tata Pemerintahan, Noflianto Amtiran, juga menjelaskan secara rinci keberadaan PBU 040–PBU 042 dan PABU 002 yang menunjukkan batas wilayah Kabupaten Kupang.
“Jika kita tarik garis dari PBU 040 di belakang Undana hingga PABU 002 di Jalan Claret (Matani Raya), maka objek tersebut dengan jelas berada di sisi timur—yakni wilayah Kabupaten Kupang,” tandas Noflianto.
Yapenkar akan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Yapenkar menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah seluas 400.000 m² yang diklaim sebagai milik yayasan dan kini sebagian telah digunakan oleh pihak tergugat untuk aktivitas pembangunan.
“Kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk menjaga hak sah dari yayasan kami,” tutup Emanuel. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan