Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hal ini diperkuat oleh Plt. Kasubag Perwilayahan Pemkot, Ishak Ricky Pratama Arkahang, yang menyatakan bahwa lahan di sekitar Gerbang Politani Negeri Kupang tidak termasuk wilayah Kota Kupang.
“Objek tersebut masuk Desa Penfui Timur, Kupang Tengah, dan secara administratif dalam Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Tak kalah tegas, Pemkab Kupang melalui Kabag Tata Pemerintahan, Noflianto Amtiran, juga menjelaskan secara rinci keberadaan PBU 040–PBU 042 dan PABU 002 yang menunjukkan batas wilayah Kabupaten Kupang.
“Jika kita tarik garis dari PBU 040 di belakang Undana hingga PABU 002 di Jalan Claret (Matani Raya), maka objek tersebut dengan jelas berada di sisi timur—yakni wilayah Kabupaten Kupang,” tandas Noflianto.
Yapenkar akan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Yapenkar menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah seluas 400.000 m² yang diklaim sebagai milik yayasan dan kini sebagian telah digunakan oleh pihak tergugat untuk aktivitas pembangunan.
“Kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk menjaga hak sah dari yayasan kami,” tutup Emanuel. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan