Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polemik sengketa sebidang tanah seluas 10.886 meter persegi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang (Yapenkar) dan Drs. Andreas Sinyo Langoday kembali memanas, menyusul klarifikasi resmi dari dua pemerintah daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, objek sengketa secara sah berada di wilayah administratif Kabupaten Kupang.
Konfirmasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rektorat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Rabu (30/7/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Yapenkar, Pater Ubaldus Jonda SVD, Kuasa Hukum Yapenkar, Emanuel Passar SH Cs, serta perwakilan dari Pemkot dan Pemkab Kupang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Oelamasi melalui putusan No. 30/PDT.G/2025/PN.OLM menolak gugatan Yapenkar dengan alasan objek berada di wilayah Kota Kupang. Namun, pihak Yapenkar merespons putusan tersebut dengan data pembanding berupa peta batas wilayah dan keberadaan Pilar Batas Utama (PBU) yang menunjukkan lokasi lahan tersebut berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Kami lakukan klarifikasi ke dua pemerintah, dan ditemukan PBU sebagai batas jelas bahwa objek tersebut bukan milik Kota Kupang, melainkan sah berada di Kabupaten Kupang,” jelas Emanuel Passar.
Pemerintah: Objek Sengketa Sah Masuk Kabupaten Kupang
Pemerintah Kota Kupang melalui Kabag Hukum, Pauto Neno, SH, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan secara hukum berada dalam wilayah Kabupaten Kupang, merujuk langsung pada Permendagri 46/2022.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan