SEMUA orang sepakat bahwa untuk mempercepat laju pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, energi listrik menjadi prasyaratnya. Dan semua juga sepakat agar pilihannya adalah Energi Baru Terbarukan (EBT). Mengapa terjadi pro dan kontra pengembangan energi panas bumi di Pulau Flores?

Khususnya yang kontra, mereka takut akan dampak lingkungan dan dampak sosialnya. Mereka merasa belum cukup dilibatkan dalam proses diskusi dan pènentuan keputusan; mereka merasa kajian yang dilakukan belum cukup meyakinkan semua pihak akan manfaat dan dampak negatifnya.

Menanggapi situasi ini, Gubernur NTT telah menentukan sikapnya. Geothermal yang sudah bagus dilanjutkan. Yang belum bagus terus dibenahi sampai bagus. Yang gagal ditutup.

Di daratan Flores ada 16 titik geothermal dengan cadangan 902 MW. Sementara kapasitas terpasang sekarang baru mencapai  96,5 MW. Pihak PLN sendiri memproyeksikan penambahan daya sebanyak 115 MW, sehingga menjadi 211,5 MW pada tahun 2028.

Arus Laut jadi Alternatif

Jika polemik geothermal ini berlangsung terus dan lama, maka alternatif terbaik yang perlu ditempuh adalah mewujudkan rencana pembangunan jembatan Pancasila Palmerah yang menghubungkan Kabupaten Flotim dan Pulau Adonara dengan kombinasi pemanfaatan arus laut menjadi energi listrik.

Sejauh paparan Pemda Provinsi NTT di hadapan DPRD NTT pada waktu itu, proyek ini diperkirakan akan menelan biaya tiga triliun rupiah. Investornya adalah PT Tidal Bridge Indo, bekerjasama dengan Bank Pembangunan Belanda. Selain jembatan, maka energi listrik yang dihasilkan mencapai 300 sampai 400 MW.

Jika proyek jembatan Pancasila Palmerah ini berhasil dibangun, maka kebutuhan energi listrik di daratan Pulau Flores dapat terpenuhi, sehingga tidak perlu terburu-buru dengan usaha eksploitasi geothermal yang ada. Proyek jembatan Pancasila Palmerah sendiri sudah melalui serangkaian studi, dan dinyatakan layak untuk dikerjakan.

Ada serangkaian langkah yang telah dilakukan. Pada tahun 2015 ada perbicangan hangat tentang pembangunan jembatan Pancasila Palmerah, yang menghubungkan Pulau Adonara dengan Kabupaten Flotim, sekaligus pemanfaatan arus laut untuk menghasilkan energi listrik.

Sudah Ada Studi Kelayakan dengan Anggaran Rp 9 Miliar

Itulah sebabnya pada tahun 2016, APBD Provinsi NTT menyiapkan dana sebesar 1,5 miliar rupiah untuk kegiatan pra-studi kelayakan dan pada tahun 2017 dilanjutkan dengan studi kelayakan yang menelan biaya 7,5 miliar rupiah dari APBN. Atas dasar dua studi tersebut di atas, maka  PT Tidal Bridge Indonesia sebagai calon investor, mitra pembiayaan PT PLN Persero,  telah membuat pradesain jembatan Pancasila Palmerah. Kemudian dilanjutkan dengan studi Amdal Nasional dan Internasional.

Ada syarat yang diminta oleh PT PLN Persero, yaitu agar PT Tidal Bridge Indonesia melakukan studi konektivitas. Revenew atau benefit dari jembatan Pancasila Palmerah ini adalah turbin di badan jembatan yang menghasilkan energi listrik dengan memanfaatkan arus laut.

Arus listrik yang dihasilkan nantinya akan dibeli oleh PT PLN Persero sebagai Energi Baru Terbarukan, dengan estimasi potensi energi sebesar 300 MW sampai 400 MW.

Studi koneksitas ini berupa kajian, apakah listrik yang dihasilkan bisa terkoneksi sesuai struktur keamanan dan ketahanan sistem jaringan listrik eksisting milik PLN atau tidak? Untuk lebih meyakinkan, maka ITS juga telah melakukan pengujian teknis sebagai bahan perbandingan akademis terhadap hasil kajian pihak calon Investor. Tidal Bridge Indonesia merencanakan akan menginvestasikan dana sebesar 300 juta dollar AS dengan dukungan Bank Pembangunan Belanda.

Kesimpulan dari semua proses studi yang dilaksanakan menyatakan, bahwa pembangunan jembatan Pancasila Palmerah layak dikerjakan, yaitu layak secara teknis, layak secara lingkungan dan juga layak ekonomi. Segala sesuatu sudah disiapkan oleh Investor termasuk negosiasi tentang harga pembelian listrik oleh PLN dari pihak investor. Sesuai informasi, masih tersisa dua langkah lagi yang perlu diselesaikan yakni pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). (*)