Namun, proses perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, dan korban hanya diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga. Rencananya, para korban akan diangkut menggunakan mobil pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang dan diberangkatkan via KM Awu.

Barang Bukti dan Fakta Lapangan

Polisi menyita:

  • 2 unit handphone milik tersangka
  • 6 lembar tiket kapal KM Awu
  • 14 lembar e-tiket lainnya
  • File digital berisi data 111 calon tenaga kerja

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 6 orang korban yang memberikan kesaksian mengenai proses perekrutan. Dari hasil pemeriksaan, Alfons dan Agus mengaku menjalankan perekrutan atas perintah manager mereka, Horas Marpaung, dan dijanjikan akan diangkat sebagai mandor di perkebunan sawit apabila berhasil merekrut.

Iklan

Penghargaan atas Kinerja Unggul Penanganan TPPO

Pada momen HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko memberikan penghargaan kepada Direktur Reskrimum Kombes Pol Patar Silalahi dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap 8 kasus TPPO dalam kurun 6 bulan, melebihi target tahunan sebesar 2 kasus.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan untuk pendalaman kasus,” ujar Kombes Patar Silalahi, Kamis (12/6/2025). (*/rnc)