Kupang, RakyatNTT.ID Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayahnya. Terbaru, pada Selasa, 1 Juli 2025, tim Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum menetapkan dan menahan Horas Marpaung (34), manager PT Satria Multi Sukses yang beralamat di Kalimantan Barat.

Penahanan dilakukan setelah Horas diperiksa intensif oleh tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman. Usai pemeriksaan, Horas langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke ruang tahanan Dit Tahti Polda NTT. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus perekrutan tenaga kerja ilegal tanpa prosedur resmi, yang melibatkan lebih dari 100 warga dari berbagai kabupaten di NTT.

Modus Perekrutan 111 Tenaga Kerja Ilegal

Kasus ini mencuat setelah dua perekrut lapangan, yakni AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29), ditangkap pada 6 Juni 2025 di sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kupang.

Keduanya diketahui merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS). Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pemanen sawit di Kalimantan Barat dengan gaji harian Rp 136.000 dan biaya perjalanan ditanggung penuh.