Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memunculkan wacana soal mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat.

Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak mewajibkan pilkada langsung, selama prosesnya tetap demokratis.

“Kalau lihat Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, disebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Kata ‘demokratis’ tidak selalu berarti langsung,” kata Tito saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Sah Secara Konstitusional

Tito menekankan bahwa pemilihan lewat DPRD tetap sah secara hukum asal tetap menjunjung prinsip-prinsip demokrasi. Sistem tersebut dianggap bisa menjadi alternatif untuk mengurangi biaya politik tinggi dan potensi konflik horizontal yang kerap terjadi dalam pilkada langsung.

“Banyak kandidat keluarkan dana miliaran. Lalu PSU berkali-kali, apalagi di daerah kemampuan fiskalnya rendah,” tambahnya.

Beberapa daerah seperti Papua dan Bangka disebut Tito mengalami kesulitan keuangan karena harus menggelar ulang pemungutan suara.

Pandangan Presiden Prabowo

Saat ditanya mengenai pandangan Presiden Prabowo Subianto, Tito tak memberi jawaban pasti. Namun, ia menyebut bahwa Prabowo memiliki perhatian besar terhadap tingginya biaya politik dalam pilkada langsung.