Menurut Hendrik Tiip, sengkarut tata niaga garam di Sabu Raijua sudah ada titik terang. Untuk itu, dia meminta dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

“Percayakan kepada penyidik Kejari Sabu Raijua untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Hendrik Tiip.

Hasil Penjualan Garam Tidak Disetor ke Kas Daerah

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sabu Raijua tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan garam curah pada medio 2015 sampai 2018 oleh Pemda Sabu Raijua.

Pengelolaan tata niaga garam curah tersebut diduga kuat terdapat penyimpangan. Pasalnya, hasil penjualan garam tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Pemda Sabu Raijua.

Penjualan garam curah sejak tahun 2018 yang diambil dari gudang tambak garam di beberapa wilayah di Kabupaten Sabu Raijua, juga diduga dilakukan dengan menggunakan rekomendasi atau nota pengambilan dan tanpa perjanjian kerja sama.

Kajari Sabu Raijua Tatang Darmi, SH.MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, S.Hendrik Tiip, Senin (2/6/2025), membenarkan bahwa saat ini Penyidik Kejari Sabu Raijua sedang menelusuri dugaan penyimpangan tata niaga garam curah yang terindikasi tidak disetorkan ke kas daerah .

“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat kami sampaikan materinya. Nanti akan kami update perkembangannya,” ungkap Hendrik Tiip. (rnc)