So’E, RakyatNTT.ID Dua orang guru honorer dari Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pasalnya, mereka diduga melakukan manipulasi data dalam proses pendaftaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H., saat ditemui media pada Kamis, 17 Juli 2025. Musa menjelaskan bahwa kedua guru tersebut berasal dari sekolah swasta, namun didaftarkan sebagai guru negeri, sehingga dianggap melanggar regulasi administratif PPPK.

“Regulasi jelas. Guru dari sekolah swasta yang menitip diri di sekolah negeri dan terbukti manipulasi data akan langsung dihentikan prosesnya, meskipun sudah lulus seleksi,” tegas Musa Benu.

Dinas Pendidikan sebenarnya telah berupaya mencoret data guru dari sekolah swasta, namun masih ada kepala sekolah yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan seolah-olah guru tersebut aktif di sekolah negeri.

SPTJM Bermasalah: Kepala Sekolah juga Terancam Sanksi

Musa juga menegaskan bahwa setiap kepala sekolah yang terbukti merekayasa dokumen dalam proses penandatanganan SPTJM akan dikenakan sanksi hukum dan disiplin oleh BKPSDMD.