Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Dengan penambahan ini, total tersangka mencapai 18 orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara hingga Rp285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun.
“Para tersangka melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu tidak ada kebutuhan tambahan kapasitas,” ujar Qohar pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lebih lanjut, para pelaku juga diduga sengaja menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama dan menetapkan harga sewa yang tidak wajar. Salah satu tersangka, Riza Chalid, masih berada di luar negeri dan belum dilakukan penahanan.
“Kami bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, terutama di Singapura, untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Riza Chalid,” tegas Qohar.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.